hminews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Bangka Belitung menolak keras kehadiran Kapal Isap Produksi milik PT Timah atau Mitranya beroperasi di laut Teluk Kelabat terkhusus pada perairan Bakit.
Kehadiran kapal tersebut dinilai merugikan masyarakat. Hal ini terlihat pada beberapa wilayah produksi PT Timah di Laut BABEL yang justru adanya aktivitas produksi KIP (Kapal Isap Produksi) di wilayah laut BABEL telah menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, adanya kerusakan terumbu karang, konflik sosial hingga dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan oleh Barka Koordinator BEM Se Bangka Belitung dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
“Hal ini Menjadi kewajiban dan keharusan bagi kita untuk menjaga dan mengelola SDA tersebut dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Barka menjelaskan bahwa laut merupakan rumah kedua bagi masyarakat pesisir, yang secara turun temurun telah menggantunggkan mata pencahariannya di laut sebagai nelayan tradisional.
Oleh karena itu, kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut adalah faktor utama yang mempengaruhi hasil dari tangkapan nelayan yang harus dijaga dan dirawat bersama.
“Maka penting bagi kita untuk memastikan laut tetap terjaga dan terhindar dari seluruh aktivitas yang dapat mengancam akan kelestarian SDA dari laut Bakit,” jelasnya.
Namun pada nyatanya, lanjut dia, ada pihak tak bertanggungjawab yang mengumpulkanKartu Keluarga (KK) milik masyarakat desa Bakit yang tidak mengerti apa-apa. Kemudian, KK tersebut dijadikan bukti bahwa seolah masyarakat telah menyetujui dioperasikan K.I.P di Teluk Kelabat daerah perairan Bakit.
Bahkan, pada 6 Oktober 2021 pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada kepada masyarakat terkait Rencana Kerja pertambangan K.I.P di perairan desa Bakit.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait skema kompensasi. Dan Kompesasi yang ditawarkan dinilai merugikan masyarakat setempat.
“Skema Kompensasi yang ditawarkan dinilai tidak dapat dan tidak mampu mensejahterakan masyarakat, hal ini terlihat pada beberapa wilayah produksi PT Timah di Laut BABEL. Justru adanya aktivitas produksi KIP di wilayah laut BABEL telah menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, adanya kerusakan terumbu karang, konflik sosial hingga dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sekitar,” jelas Barka.
Selain itu, BEM Babel juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan Perda Zonasi RZWP3K Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
Maka dari itu, BEM BABEL bersama Masyarakat Bakit serta Aliansi Forum Nelayan Teluk Kelabat Dalam menyatakan Sikap sebaga berikut :
1. Menolak Kapal Isap Produksi milik PT Timah atau Mitranya beroperasi di laut Teluk Kelabat terkhusus pada perairan Bakit.
2. Mendesak pemerintah Daerah Prov. Bangka Belitung untuk menegakkan pelaksanaan PERDA RZWP3K
3. Mengecam segala bentuk kriminalisasi nelayan terhadap perjuangan penolakan KIP di wilayah laut BAKIT dan upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan nelayan.