HMINEWS.COM
No Result
View All Result
Senin, 23 Mei 2022
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
  • CEK FAKTA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ESSAI
  • RAGAM
  • WAWANCARA
  • FOTO
  • VIDEO
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
  • CEK FAKTA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ESSAI
  • RAGAM
  • WAWANCARA
  • FOTO
  • VIDEO
HMINEWS.COM - MEDIA GERAKAN ANAK MUDA INDONESIA
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Tanggapan Ketua KPK Terkait Azis Syamsuddin yang Diduga Beri Uang Rp3 M ke Eks Penyidik KPK

Firli Bahuri mengklaim KPK saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan berbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik.

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 September 2021
Reading Time: 2 mins read
0
Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Azis Syamsuddin yang Diduga Beri Uang RP 3 M Eks Penyidik KPK

Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Azis Syamsuddin yang Diduga Beri Uang RP 3 M Eks Penyidik KPK

hminews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi isu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

RELATED POSTS

Habib Bahar di Tahan, PB HMI Soroti Kebebasan Berpendapat

Sekjen PB HMI Sebut Dana Bagi Hasil Sawit Perkuat Desentralisasi

SMRI Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Luhut Panjaitan Dan Erick Thohir Dalam Bisnis PCR

Firli Bahuri mengklaim saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan berbagai barang bukti sebelum memberikan keterangan utuh ke publik.

Firli berharap masyarakat memberikan waktu agar pihaknya bekerja maksimal.

“Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” kata Firli dalam keterangan resminya dikutp pada Minggu, 5 September 2021.

BACA JUGA : HMI MPO Cabang Wajo Maju Salurkan Ratusan Al-Qur’an

Firli menjelaskan bahwa KPK hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia turut menjelaskan bahwa KPK memegang prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’ dalam menangani perkara.

“Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” kata dia.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengatakan bahwa KPK selama ini bekerja dengan berpedoman terhadap pelbagai asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan dalami keterangan yang disampaikan langsung ke kpk maupun keterangan dan fakta di persidangan.

“Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” kata Firli.

Diketahui, Azis Syamsuddin disebut-sebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hal itu diungkap dalam surat dakwaan Stepanus yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu,” demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

“Yakni masing-masing dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu,” lanjutnya.

BACA JUGA: Relasi Teknologi Digital dan Perkaderan HMI : Upaya Menemukan Sebuah Konsep Aplikatif

Aziz sendiri telah dihadirkan KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Azis dan Stepanus Robin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Syahrial.

Politikus Partai Golkar itu pun telah dicekal selama enam bulan ke depan.

Tags: Azis SyamsuddinFirli BahuriKPK
ShareTweetShare
Tim Redaksi

Tim Redaksi

HMINews adalah portal berita pergerakan mahasiswa. HMInews memberitakan kabar terkini mengenai pergerakan, pendidikan, sosial, politik, dan sebagainya. Redaksi diasuh oleh LAPMI Pusat. Untuk keperluan pengiriman tulisan atau iklan hubungi redaksi melalui email. Salam.

Related Posts

Habib Bahar di Tahan, PB HMI Soroti Kebebasan Berpendapat
NASIONAL

Habib Bahar di Tahan, PB HMI Soroti Kebebasan Berpendapat

5 Januari 2022
Sekjen PB HMI Sebut Dana Bagi Hasil Sawit Perkuat Desentralisasi
NASIONAL

Sekjen PB HMI Sebut Dana Bagi Hasil Sawit Perkuat Desentralisasi

25 Desember 2021
SMRI Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Luhut Panjaitan Dan Erick Tohir Dalm Bisnis PCR
NASIONAL

SMRI Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Luhut Panjaitan Dan Erick Thohir Dalam Bisnis PCR

18 November 2021
Visi Dan Misi Lengkap Calon Panglima TNI Jwnderal Andika Prakasa
NASIONAL

Visi Dan Misi Lengkap Calon Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa

6 November 2021
Lantik HmI Cabang Manado, Ini Harapan Sekjen PB HMI
NASIONAL

Lantik HmI Cabang Manado, Ini Harapan Sekjen PB HMI

1 November 2021
Puan Maharani  Sebut Banyak Masyarakat Bingung dengan Aturan tes PCR
NASIONAL

Puan Maharani  Sebut Banyak Masyarakat Bingung dengan Aturan tes PCR

23 Oktober 2021
Next Post
Anies Baswedan Ditunjuk Ketua Jadi Ketua Mayor Summit U20

Anies Baswedan Ditunjuk Jadi Ketua Mayor Summit U20

HMI Badko Sulselbar Gandeng HMI MPO Cabang Pangkep Salurkan 20.000 Al Quran

HMI Badko Sulselbar Gandeng HMI MPO Cabang Pangkep Salurkan 20.000 Al Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

HMI Cabang Wajo Sukses Gelar Basic Training Angkatan IV

HMI Cabang Wajo Sukses Gelar Basic Training Angkatan IV

11 Oktober 2021
Tunjuk Eks Napi Koruptor jadi Komisaris : PB HMI MPO nilai Erick Thohir jadi pelindung Koruptor

Tunjuk Eks Napi Koruptor Jadi Komisaris : PB HMI MPO Nilai Erick Thohir Pelindung Koruptor

5 Agustus 2021
Diajang International Economics Olympiad (IEO) 2021 Pelajar Indonesia Ukir Prestasi

Diajang International Economics Olympiad (IEO) 2021 Pelajar Indonesia Ukir Prestasi

2 Agustus 2021

Trending

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
HMINEWS.COM

HMINews adalah portal berita pergerakan mahasiswa. HMInews memberitakan kabar terkini mengenai pergerakan, pendidikan, sosial, politik, dan sebagainya. Redaksi diasuh oleh LAPMI Pusat. Untuk keperluan pengiriman tulisan atau iklan hubungi redaksi melalui email. Salam.

Pos-pos Terbaru

  • Habib Bahar di Tahan, PB HMI Soroti Kebebasan Berpendapat
  • Gus Yahya dan Polemik HMI Connection
  • Sekjen PB HMI Sebut Dana Bagi Hasil Sawit Perkuat Desentralisasi

Kategori

  • DAERAH
  • EKONOMI
  • ESSAI
  • INTERNASIONAL
  • KHAZANAH
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM

BERIKLAN

Beriklan di HMINEWS akan memberikan memberikan anda keuntungan dengan terjalinnya komunikasi dengan audiens yang lebih besar dan lebih luas. Sebagai media online, HMINEWS dapat diakses oleh semua kalangan tanpa batasan geografis. Disamping itu, HMINEWS telah mempunyai segmen pembaca fanatik yaitu kalangan kaum muda pergerakan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi hminewsportal@gmail.com

HMINews.com - Media Gerakan Anak Muda Indonesia - Sejak 2004

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
  • CEK FAKTA
  • KHAZANAH
  • OPINI
  • ESSAI
  • RAGAM
  • WAWANCARA
  • FOTO
  • VIDEO

HMINews.com - Media Gerakan Anak Muda Indonesia - Sejak 2004