Latar Belakang
Runtuhnya rezim otoriter Soeharto menjadi gerbang untuk membangun pranata demokrasi. Kran demokratisasi yang memberikan wajah baru bagi dinamika sosial politik di Indonesia. Diantaranya, diakuinya kebebasan pers, pembatasan kekuasan eksekutif oleh legislatif, pengakuan terhadap hak kebebasan berpolitik dengan diperkenankannya pendirian partai politik. Instrumen demokrasi yang demikian identik dengan konsep demokrasi prosedural Schumpter. Schumpter memberikan 3 prasyarat terwujudnya demokrasi di suatu negara, yaitu; pertama, terlaksananya pemilu yang bebas dan diselenggarakan secara independen, kedua, keberadaan sistem multi partai yang memberikan ruang bagi apresiasi terhadap aspirasi politik rakyat, ketiga, adanya pembatasan terhadap otoritas kekuasaan negara. Ketiga asumsi demokrasi yang diberikan Schumpter secara prosedural telah terwujud dalam konteks demokrasi di Indonesia sejak pemilu 1999 hingga kini.
Sayangnya, sistem demokrasi yang terwujud sejak pasca reformasi tidak memberikan perbaikan kondisi. Kebebasan yang diberikan justru dimanfaatkan para elit berkuasa untuk mendapatkan akses terhadap pembuatan kebijakan publik. Demokrasi oligarki ini hanya dijadikan legitimasi untuk mengatasnamakan rakyat. Dodi Ambardi (2009), menjelaskan sistem demokrasi di Indonesia pasca reformasi mengarah pada pembentukan sistem kartelisasi politik. Partai dimanfaatkan menjadi alat perburuan rente para elit dengan memobilisasi sumber daya negara untuk kepentingan kelompoknya secara ilegal. Di sisi lain, partai tidak memiliki konsistensi dalam memperjuangkan ideologi dan programnya ketika masuk dalam ruang kekuasaan baik eksekutif ataupun legislatif. Maka, wajar bila belakangan terungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan para elit publik dari berbagai partai politik. Dengan demikian partai politik, apapun bentuknya sudah tidak mungkin diharapkan sebagai alat perjuangan untuk memperbaiki kondisi sosial.
Rusaknya partai-partai di Indonesia turut menjatuhkan kredibilitas proses demokrasi. Demokrasi yang berjalan dianggap sebagai sumber dari berbagai permasalahan kronik bangsa, khususnya korupsi. Kegagalan demokrasi membangun rasa frustasi publik terhadap proses demokrasi yang berjalan. Hal ini dibuktikan dengan semakin menurunya partisipasi publik dalam proses pemilihan umum legislatif, ataupun pilkada. Imbas dari rasa frustasi publik terhadap politik, cenderung membentuk antipati atas perkembangan sosial dan demokrasi. Antipati dalam sistem demokrasi memang merupakan sebuah warning bagi para elit berkuasa yang menunjukan hilangnya legitimasi kekuasaan mereka. Di sisi lain ini adalah kemunduran proses demokrasi, yang memberikan kesempatan para penguasa modal untuk menguasai sistem politik tanpa halangan.
Kegagalan pilar-pilar demokrasi sipil, dalam derajat tertentu memberikan peluang terbuka bagi militer dan para konglomerat untuk kembali mengambil alih kekuasaan. Publik digiring pada wacana bahwa reformasi adalah sebuah kebodohan yang justru mengantarkan bangsa pada kondisi yang lebih buruk. Hembusan propaganda masal dilakukan di pelosok-pelosok pedesaan dengan jargon “Piye le, enak jaman ku to?!” (Bagaimana nak, enak di zamanku, kan? dengan gambar senyum pak harto). Adapun aktor-aktor sipil secara sistematis mulai digambarkan sebagai faktor utama dari masalah, diantaranya gerakan mahasiswa yang diopinikan sebagai agensi pembentuk para koruptor dan para perusuh. Hal ini menjadikan runtuhnya simpati publik terhadap gerakan sosial khususnya gerakan mahasiswa. Di sisi lain, tanpa disadari citra militer dan para konglomerat, direproduksi sebagai dua kelas terbaik yang mampu menawarkan harapan bagi masa depan bangsa. Publik tidak menyadari bahwa kegagalan reformasi justru karena tidak melakukan potong generasi dan melakukan perombakan struktur kelas sosial, dengan membiarkan dua kelas ini (militer dan para konglomerat) tetap berkuasa. Gerakan sosial dan partai yang rusak ini juga dikarenakan peran dominasi dua kelas tersebut yang menguasai sistem demokrasi sebagai ruang perburuan rente.
Ada PR besar yang mendesak bagi gerakan sipil di Indonesia, termasuk gerakan mahasiswa untuk turut merevitalisasi demokrasi, pertama, merevitalisasi arah gerakannya yang berbasis pada pengorganisasi dan penyadaran rakyat. Kedua, kemampuan untuk mengartikulasikan suara rakyat dengan melakukan tekanan-tekanan terhadap eksekutif dan legislatif. Ketiga, mempertahankan kemandirian dari jebakan pragmatis ‘korporatisme’ kekuasaan negara. Keempat, mengubah pola pembangunan birokrasi dan sistem politik partai dengan pendekatan profesionalisme dan rasional sehingga membatasi proses perburuan rente oleh partai. Keempatnya akan mampu memberikan celah bagi tumbuhnya kepemimpinan sipil yang berkualitas, yang memiliki kemampuan transformatif untuk mengubah kondisi yang telah mapan. Gerakan sipil ini akan menjawab keabsenan partai sebagai sarana untuk mengartikulasikan aspirasi publik.
Pelaksanaan Agenda Diskusi
Hari, Tanggal : Sabtu, 13 April 2013
Tempat : Auditorium Fakultas Peternakan UGM
Pukul : 08.00 – 11.3
Pembicara
Eko Prasetyo, SH (Pusham UII)
– Evaluasi atas proses Demokratisasi di Indonesia
– Kegagalan Partai-Partai di Indonesia
– Peluang bagi Gerakan Sosial untuk melakukan Perubahan Komprehensif
Hafidz Arfandi (HMI cabang Sleman)
– Dampak Pembunuhan Karakter terhadap Gerakan Sipil
– Agenda Perjuangan Gerakan Mahasiswa dalam menjawab Krisis Kepemimpinan
CP : Kelviano Muqit (081574763298
1 Comment
Comments are closed.
SISTEM PEMILIHAN PARLEMEN TANPA PARTAI DAN PEMILU
Pemilihan dilakukan dengan seleksi kualifikasi Akademisi dan pengalaman oleh KPU dan Perguruan Tinggi yang diambil dari Tingkat Kecamatan untuk DPRD Kab/Kota, Tingkat Kab./Kota untuk DPRD PROV. dan Tingkat Provinsi untuk DPR RI.
Pemilihan ini masih disebut pemilihan umum karena calonya berlaku untuk umum, keculai PNS, BUMN/BUMD, Pegawai Swasta, TNI dan Polri. Persyaratan seleksi di KPU sebagai Caleg adalah wajib membawa rekomendasi dari rakyat untuk masing2 wilayah dengan jumlah tertentu sesuai prosentase penduduk.
DPR/DPRD ini terdiri dari orang2 hasil seleksi KPU dari penduduk di Kec. masing2. Masa jabatannya hanya per 6 bulan yang jumlah anggotanya minimal untuk Kab/kota 60 orang berkantor dan 60 x 5 x 12 / 6 – 60 = 540 orang di rumah. Sistemnya bergilir setiap 6 bulan ganti dan hanya 6 bulan berkantor di DPRD sebanyak 60 orang mendapat gaji full, sedangkan yg sudah/belum berkantor hanya mendapat pengganti biaya Internet setiap bulan. Tetapi seluruh anggota 600 orang tersebut dapat menentukan suara melalui sistem Internet tanpa kecuali dan mempunyai kekutan suara sama dengan yg sedang berkantor.