HMINEWS, Jakarta – Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII tanggal 24-28 Oktober 2011 yang menghasilkan kepengurusan baru dibawah menantu Aburizal Bakrie, Taufan Eko Nugroho Rotorasiko, akhirnya digugat oleh OKP-OKP pesertanya. Berikut ini adalah pernyataan sikap dari OKP-OKP tersebut:
PERNYATAAN SIKAP PESERTA KONGRES PEMUDA INDONESIA/
KNPI KE XIII
Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII tanggal 24-28 Oktober 2011 merupakan upaya untuk menyatukan dualisme kepengurusan DPP KNPI yang selama tiga tahun (satu peridoesasi) mengalami perpecahan dimana hasil kongres KNPI XII Tahun 2008 menghasilkan dua ketua umum yakni hasil Kongres KNPI di Ancol (Ahmad Doli Kurni/Ketua Umum) dan Kongres KNPI di Bali (Aziz Syamsudin/Ketua Umum). Upaya penyatuan ini dilandasi oleh semangat dan idealisme Pemuda Indonesia untuk bersatu dan memberikan sumbangsih nyata dalam proses pembangunan Indonesia. Namun faktanya, upaya penyatuan melalui Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII ini belum mampu menghasilkan Ketua Umum. ini terlihat nyata tatkala tahapan pemilihan Ketua Umum yang seharusnya dilakukan dengan tiga tahapan belum diselesaikan secara keseluruhan. Bahwa dalam tata tertib pemilihan pasal 3 ditegaskan adanya tiga tahapan pemilihan ketua umum yang secara substansi ditujukan untuk mencari figur Ketua Umum KNPI yang memiliki integritas, ideal dan melalui proses dan jenjang kaderisasi kepemudaan yang tersistematis dari berbagai unsur kepemudaan yang berhimpun didalam KNPI.
Berdasarkan fakta yang terurai secara singkat tersebut dan kajian mendalam Tentang AD/ART dan Keputusan Kongres Pemuda Indonesia/KNPI, maka kami peserta Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII yang merupakan unsur-unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Nasional dan berhimpun dalam KNPI,secara tegas menyatakan sikap :
- Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII pada tanggal 24-28 oktober 2011 belum menghasilkan Ketua Umum KNPI. Karena tahapan pemilihan belum selesai dan baru menghasilkan calon ketua umum. Dengan Demikian saudara Taufan Eko Nugroho Rotorasiko belum sah dan illegal menjadi ketua umum DPP KNPI Periode 2011-2014 sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 huruf F (Apabila hanya ada satu calon yang mendapatkan 20 Persen maka pemilihan diulang dengan hanya mengikutsertakan calon ketuan umum yang tidak mendapatkan 20 persen.) Tatib Pemilihan. Artinya ada proses berikutnya yang harus dilaksanakan agar ketua umum terpilih tidak cacat hukum
- Mendesak untuk segera dilaksanakannya kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan agenda melanjutkan tahapan pemilihan ketua umum yakni penyaringan bakal calon ketua umum menjadi calon ketua umum dengan melibatkan seluruh bakal calon ketua umum DPP KNPI (11 Orang). Yang sempat terhenti oleh karena ketidakpahaman pimpinan Presidium Sidang.
- Mengajak seluruh rakyat Indonesia dan OKP Tingkat Nasional untuk bersama-bersama mengawal kelanjutan pelaksanaan Kongres Pemuda Indonesia/KNPI XIII sehingga terpilihnya Ketua Umum DPP KNPI yang memiliki legitimasi yang kuat sesuai dengan AD/ART KNPI.
Demikianlah Pernyataan Sikap ini dibuat atas dasar Kepentingan Pemuda Indonesia dan Seluruh Rakyat Indonesia.
Jakarta, 4 Januari 2012
- Gerakan Mahasiswa Konghucu
- PP. Pemuda Katolik
- PP Ikatan Pelajar Al Washliyah
- PP Gerakan Pemuda Al Washliyah
- DPP Gabungan Pemuda Pembangunan Indonesia
- DPP Pemuda Nasionalis
- PP Himpunan Pemuda Al Khairat
- DPN Barisan Muda Damai Sejahtera
- PP Garuda KPPRI
- PP Gerakan Pemuda Islam
- PP IRAMASUKA
- DPN GEMA KEADILAN
- DPP Praktisi Hukum Muda Indonesia
- PP SENKOM MITRA POLRI
- DPP GM TRIKORA
- DPP MPI
- PRESNAS KOMTI
- DPP IPPI
- DPP GM KIARA
- DPP GMKB
- PP KAMMI
- DPP Pemuda Bulan Bintang
- DPP GEMURA
- DPP GM SRIWIJAYA
- DPP AMMDI
- MAHASISWA LDII
- DPP PEMUDA LDII
- DPP PERISAI
- DPP PEMUDA ISLAM
- DPP AMDI
- DPP GMP
- PP ISARAH
- DPP GEMABUDHI
- DPP Barisan Muda Pembaharuan
- DPP AMTI
- FOKUSMAKER