HMINEWS – Gugatan Janda/Korban Kejahatan Perang Belanda di Rawagede sesuai Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Den Haag tanggal 14 September 2011 oleh Pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan “Tidak Banding” dan Keputusan Majelis Hakim tersebut dapat dinyatakan telah “inkracht” atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya Pemerintah Kerajaan Belanda harus memenuhi semua isi Keputusan Majelis Hakim tersebut.
Beberapa minggu terakhir telah diadakan perundingan dan musyawarah antar Kuasa Hukum kedua pihak dan telah diperoleh mufakat pemenuhan isi keputusan Majelis Hakim.
Sebagaimana disampaikan oleh Yayasan K.U.K.B. Jakarta-Jawa Barat, Pemerintah Kerajaan Belanda akan membayar kompensasi kepada 9 (sembilan) orang Penggugat dari Desa Balongsari (dahulu Rawagede) dan Pemerintah Belanda akan menyatakan “Permintaan maaf” secara resmi kepada para Penggugat atas kejadian peristiwa Kejahatan Perang di Rawagede tanggal 9 Desember 1947.
Hal ini menjadi penting adanya mengingat sejak Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 melalui Keputusan Hakim atas korban peristiwa Rawagede bagi masyarakat Indonesia akan menjadi sebuah pelajaran dan peristiwa penting dalam konteks sejarah, penegakan hukum, politik, kemanusiaan, dan keadilan di Tanah Air dan tentunya bagi masyarakat Indonesia yang masih dapat dikategorikan korban kejahatan perang Belanda antara tahun 1946 s/d 1949, demikian sebagaimana disampaikan oleh pimpinan Yayasan K.U.K.B. Jakarta-Jawa Barat Irwan Lubis, SH.