HMINEWS, RANGKASBITUNG – Belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Lebak berdemo di halaman kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kamis (3/11). Mereka mendesak agar penambang emas liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ditertibkan.
HMI menyebutkan, penambangan emas liar itu berada di Gunung Julang, Kecamatan Cipanas, dan di Blok Cikidang, Cirotan, serta Cikotok di Kecamatan Cibeber. Demonstrasi ini dikawal anggota Polres Lebak dan Satpol PP.
Aktivis juga menyatakan, Kepala Distamben Sumardi yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji mengundurkan diri apabila tak mampu menghentikan penambangan liar itu. “Distamben seolah tak mampu dalam menertibkan para penambang emas liar itu. Seharusnya, dengan segala kewenangan yang dimiliki Distamben mampu menertibkan para penambang emas liar itu,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi HMI Cabang Lebak Ahmad Roaetudin.
Menurutnya, penambang emas liar atau biasa disebut gurandil di kawasan Gunung Julang sekitar Muhara Ciladaeun dan sekitar DAS Ciberang hanya mengutamakan kepentingan ekonomi. Sebab, tidak mengindahkan keselamatan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan sehingga kandungan mercuri dan sianida dari limbah penambangan emas liar itu diduga telah mencemari sungai tersebut.
“Padahal, bila sungai sudah positif tercemar mercuri dan sianida akan menyebabkan hilangnya biota sungai di kawasan tersebut. Bagi manusia, kandungan mercuri itu dapat merusak sistem syaraf,” kata Roaetudin.
Dengan dugaan itu, lanjutnya, seharusnya Bupati Mulyadi Jayabaya dapat mengeluarkan kebijakan untuk menutup pertambangan emas liar itu untuk melindungi kelestarian lingkungan, sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Senada dikatakan Ketua Umum HMI Cabang Lebak Riza Apriadi. Kata dia, limbah dari penambangan emas dapat mencemari lingkungan dan sungai, sehingga merusak biota dan menghilangkan ekosistem lingkungan yang ada, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Para demonstran merasa tidak puas dengan tanggapan dari Kasi Perizinan Pertambangan Adi Supardi yang tidak dapat memberikan keputusan. Dengan alasan kepala Distamben sedang menunaikan ibadah haji. [] Nurul Huda