HMINEWS – Undang undang Badan Peyelengara Jaminan Sosial (BPJS ) yang sedang dibahas oleh DPR dan rencananya akan disahkan pada bulan ini banyak menciptkan pro kontra, dimana ada keinginan dari DPR dengan UU BPJS maka empat BUMN(Jamsostek, Taspen, Askes, Asabri) yang bergerak dalam bidang jaminan sosial ingin dilebur menjadi satu BPJS yang sesuai UU BPJS nantinya, sampai sampai menteri BUMN harus melakukan road show untuk melakukan penolakan peleburan keempat BUMN tersebut .
Ada beberapa pendapat tentang keanehan dalam pembentukan UU BPJS , dimana banyak peserta dari keempat BUMN yang meyelengarakan jaminan sosial tidak pernah diajak bicara atau melibatkannya dalam proses penyusunan UU BPJS yang akan berisi tentang peleburan keempat BUMN jaminan sosial, dan seakan akan hanya pembentukan UU BPJS hanya di kuasai oleh beberapa organisasi serikat pekerja serta sejumlah fraksi di DPR saja
Kejanggalan dalam penyusunan draft UU BPJS juga banyak melibatkan beberapa organisasi non goverment asing yaitu GTZ dan FES, dimana GTZ ikut aktif dalam penyusunan draft UU BPJS dan FES aktif untuk melakukan kampanye dilakukan oleh organisasi serikat buruh untuk pembentukan BPJS melalui seminar dan aksi aksi .
Selain itu Asia Development Bank juga aktif ikut mengintervensi untuk tebentuknya UU SJSN , dimana dalam undang undang SJSN diharuskannya pembentukan BPJS, terbukti dlam bantuan program ADB untuk BUMN salah satu agendanya adalah melakukan peleburan dari kempat BUMN yang mejalankan sistim jaminan sosial selama ini
Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa UU SJSN dan pembentukan UU BPJS banyak diintervensi oleh kepentingan asing.
Survey akan menjawab
Dari masalah BPJS ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu sudah melakukan survey selama satu bulan tentang pendapat masyarakat dan peserta dari kemepat BUMN peyelenggara jaminan sosial dan survey ini rencananya akan dipublikasikan pada hari kamis tanggal 7 juli 2011, dimana dalam survey ini akan dipaparkan mengenai pendapat para peserta jaminan sosial serta masayarakat terkait dengan pembentukan UU BPJS yang kan disahkan oleh DPR
Diharapakan dari hasil survey ini akan memberikan suatu kajian yang ilmiah tentang pendapat masyarakat mengenai BPJS serta untuk membuktikan apakah BPJS yang nantinya terbentuk bisa lebih baik pelayanannya terhadap masyarakat serta lebih bisa memberikan jaminan sosial yang bagi masyarakat
Serta dari survey ini akan terjawab apakah pendapat para peserta keempat BUMN peyelenggara jaminan sosial tentang rencana peleburan keempat BUMN tersebut , dan dalam survey ini juga akan terjawab sebenarnya sistim jaminan sosial mana yang diinginkan masyarakat yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 H yang diturunkan dalam UU SJSN serta nantinya UU tentang BPJS sebagai penegelolanya
Dari hasil survey ini nantinya FSP BUMN Bersatu akan mengambil keputusan apakah akan menolak atau mendukung peleburan keempat BUMN peyelenggra sistim jaminan sosial.
Arief Poyuono, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu