Warga menilai, pembangunan pabrik tersebut akan mengancam ketersediaan air untuk keperluan pertanian di sekitar wilayah mereka karena disedot untuk kepentingan perusahaan. “Kami tidak mau air di daerah kami disedot untuk kepentingan PT Danone, sementara kami yang akan menanggung semua resiko kerusakan alam,” tegasnya.
Pantauan wartawan media ini, ribuan massa yang berdatangan dari sejumlah Desa di Kecamatan Padarincang, sejak pukul 13.00 WIB langsung marah dan mengamuk. Bahkan mereka merobohkan pagar dan pintu gerbang yang terbuat dari beton dan kayu, sementara sebagian masa langsung merangsek ke dalam areal pembangunan PT Danone, serta membakar tiga buah gudang logistik.
Muhamad Aziz, salah seorang warga mengatakan, aksi penolakan terhadap pembangunan pabrik air mineral tersebut sudah mendapat restu dan dukungan dari ulama dan sejumlah tokoh masayarakat. “Aksi kami sudah mendapat dukungan dari semua tokoh masyarakat, dan sejumlah ulama di Kecamatan Padarincang,” katanya. [] jpnn/lk
1 Comment
Comments are closed.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
“Dari Jabir bin Abdillah, beliau bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli air yang bersisa.” (HR. Muslim, no. 4087)
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mengatakan, “Hadits tersebut adalah dalil yang menunjukkan haramnya jual beli air yang bersisa. Yang dimaksud dengan ‘air bersisa’ adalah air yang lebih dari kebutuhan pemilik air. Redaksi tekstual hadits di atas menunjukkan bahwa semua jenis air bersisa adalah haram untuk diperjualbelikan, baik air tersebut terdapat dalam sumur di sebuah areal tanah milik umum ataupun areal tanah milik perorangan, baik air tersebut diambil untuk diminum ataupun bukan, baik air tersebut diambil untuk diminumkan kepada hewan ternak maupun untuk kepentingan pengairan tanam-tanaman, baik sumur tersebut di padang terbuka ataupun tidak.” (Nailul Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar, karya Asy-Syaukani, tahqiq oleh Muhammad Shubhi bin Hasan Hallaq, juz 10, hlm. 23, Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, Syawal, 1427 H)
Ibnul Qayyim mengatakan, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah jadikan air sebagai minuman untuk semua makhluknya. Oleh karena itu, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zadul Ma’ad, juz 5, hlm. 708)