WALHI Aceh Desak PTUN Tolak Kasasi Kalista Alam

HMINEWS.Com – WALHI Aceh meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengeluarkan penetapan atas keputusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan WALHI Aceh. PTTUN sebelumnya telah mengabulkan banding WALHI Aceh yang meminta pencabutan izin perkebunan milik PT Kalista Alam (KA) di hutan gambut Rawa Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser.

Hal ini disampaikan oleh pengacara WALHI Aceh, M Zuhri Hasibuan dan Syafruddin usai acara sidang kasus gugatan KA terhadap Gubernur Aceh di PTUN Banda Aceh, Kamis (14/2/2013).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkedudukan di Medan ini menggugat Gubernur Aceh atas keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/5078/2012 tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa.

Menurut M. Zuhri, mereka akan mengupayakan agar PTUN Banda Aceh, sesuai Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-undang Mahkamah Agung (UU MA), menerbitkan penetapan terhadap penghentian permohonan/pengiriman berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh KA atas putusan PTTUN Medan.

“Jika PTUN mengingkari pasal 45 A tersebut, maka kami akan melaporkan mereka ke Komisi Yudisial karena tidak patuh pada peraturan,” kata Zuhri. Oleh majelis hakim hal ini telah masuk dalam pokok perkara kasus yang sedang disidangkan saat ini. “Padahal tidak masuk,” lanjutnya.

Sidang Gugatan KA vs Gubernur Aceh

Dalam sidang perkara nomor 18/G/PTUN.BNA yang memperkarakan gugatan KA terhadap Keputusan Gubernur Aceh tentang Pencabutan Izin Gubernur Aceh tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya seluas 1.650 hektar di Rawa Tripa.

 KA mengajukan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang beranggotakan Yusri Arbi (Ketua), Eko Priyanto (Anggota) dan Ade Mirza Kurniawan (Anggota). Sebanyak 12 bukti diajukan oleh KA untuk memperkuat gugatan mereka. Bukti-bukti tersebut sebagian asli dan sebagian lagi berupa foto kopi.

Ketua majelis, Yusri Arbi menanyakan kepada tergugat I (Gubernur Aceh) dan tergugat II intervensi (WALHI Aceh) apakah akan menyampaikan bukti juga pada hari tersebut. Namun kedua tergugat sepakat meminta majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan bukti Selain itu tergugat juga akan mengajukan saksi-saksi setelah penggugat menghadirkan saksi mereka.

Related Posts

  1. Udara Yogya Ganggu Kesehatan, Gunakan Kaca Mata dan Masker!
  2. Merapi Batuk Lagi, Yogyakarta Hujan Abu
  3. Setelah Merapi Meletus, Mentawai Diguncang Gempa 5,1 SR. Pa Beye Harus Pulang!
  4. Kronologis Jatuhnya Pesawat Skytruck di Nabire Versi Mabes Polri
  5. Merapi Meletus, Ya Allah Lindungin Mbah Maridjan, Kami Sayang Mbah!

Leave a Reply

Free WordPress Themes
Tentang Kami - Login Redaksi - Webmail Redaksi