Tidak Ada Aturan, Pencalonan Incumbent Rawan Korupsi dan Manipulasi

HMINEWS.Com – Tidak adanya aturan pemimpin daerah incumbent yang mencalonkan diri kembali membuka celah korupsi dan manipulasi. Dan dalam prakteknya terjadi bias terhadap tugas dan kewajiban incumbent sebagai pemimpin daerah dan sebagai calon kepala daerah.

“Yang salah adalah undang-undangannya. Coba regulasinya jelas menyebutkan bahwa gubernur-wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati yang ingin kembali maju diwajibkan mengambil cuti,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis di sela-sela buka puasa bersama Menpora Andi Mallarangeng, Selasa (24/07/2012).

Dengan ketidakjelasan itu menimbulkan terjadinya banyak korupsi dan penyelewangan. “UU (Kepala Daerah) kita banci. Sehingga DPRD di seluruh Indonesia bukan macan ompong lagi, tapi sekarang berubah menjadi macan yang tidak berkepala,” tambahnya.

Alasan itu, kata Ruddin Akbar Lubis, DPRD se-Indonesia tidak mampu membuat regulasi yang tegas sesuai kebutuhan masyarakat. Karena DPR RI dan Presiden tidak tegas mengawal pemberlakuan undang-undang penyelenggaraan negara. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) kerap mengebiri fungsi undang-undang itu sendiri.

Di mana undang-undang, terang Ruddin, hanya terlihat hebat di atas kertas. Namun tidak ada realitas yang terjadi di tengah masyarakat. Masyarakat masih tetap miskin dan penuh permasalah pelik.

”Padahal, fungsi lembaga legislatif ada tiga. Fungsi legislasi, ada lembaganya. Fungsi anggaran, juga sudah ada lembaganya. Dan hebatnya lagi, fungsi pengawasan yang belum ada lembaganya, tapi bisa bekerja,” ujarnya tertawa.

Hati HMS

Related Posts

  1. Pemerintah China Larang Gunakan Bahasa Inggris
  2. WikiLeaks : Fatah Minta Israel Menyerang Hamas
  3. Sebagai Pembina Politik Dalam Negeri, Mendagri Harusnya Paham Konstitusi!
  4. KPK Sebut UU Parpol Pintuk Masuk Praktek Korupsi
  5. Baru, Media Independen yang Berdayakan Perempuan

Leave a Reply

WordPress Blog
Tentang Kami - Login Redaksi - Webmail Redaksi