HMINEWS.Com – Penambangan ilegal material pasir di Kabupaten Bekasi makin mengkhawatirkan. 200 hektar lahan produktif rusak karena aktivitas dengan mesin-mesin penambangan hingga kedalaman 30 meter.
Selain merusak lahan, penambangan pasir di 7 titik yang tersebar di Kecamatan Serang Baru tersebut juga mengakibatkan kelangkaan air. Khususnya di Desa Jayasampurna, Sukasari dan Desa Sirnajaya. Lahan yang ada dikapling-kapling untuk tiap perusahaan pengelola.
“Penambangan pasir mengakibatkan 200 hektar lahan kini terlantar dan merusak lingkungan. Pasalnya 200 hektar lahan itu kini menjadi danau buatan dengan kedalaman puluhan meter, terjadi karena usai penambangan tidak ada reklamasi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi,” kata Camat Serang baru, Hudaya, Rabu (5/7/2012).
Menurut Hudaya, penambangan pasir mulai ditindak tegas pada 2010 dan ada payung hukum melarang aktivitas tersebut, karena itu pihaknya telah mendata penambang-penambang yang masih beroperasi. Ia menyatakan pihaknya sebenarnya juga bisa mengambil tindakan tegas dengan melarang, akan tetapi itu tidak menyelesaikan masalah.
“Satu kami tutup, mereka pindah ke lokasi lain,” lanjutnya.
Tidak hanya di Kecamatan Serang Baru, penambangan pasir ilegal juga terjadi di Kecamatan Pebayuran. Seperti terjadi di Kampung Teluk Bangau Desa Karang Harja yang lokasinya berdekatan dengan Sungai Citarum, sehingga mengancam ekosistem sungai tersebut. Juga di Kecamatan Cabangbungin, terdapat setidaknya 15 titik penambangan pasir liar.
Badan Pengendalai Lingkungan Hidup (BPLH) Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan telah menyurati Satpol PP untuk menindak tegas.
“Setidaknya ditempatkan petugas Satpol PP untuk berjaga di wilayah rawan penggalian pasir untuk mengantisipasi jika para pangusaha ilegal menambang kembali,” kata Kepala BPLH Kabupaten Bekasi, Roni Harjanto.
Rio













