Mahfud: Meski Sulit Dijatuhkan, Presiden Terkesan Gamang

HMINEWS.Com – Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia begitu kuat saat ini. Meski presiden berbeda persepsi dengan MPR, DPR atau partai politik tertentu, presiden tidak dapat dijatuhkan.

Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam diskusi politik “Sistem Ketatanegaraan presdiensial” yang diadakan Korps Alumni HMI (KAHMI) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/5/2012).

Menurut Mahfud, sesuai penjelasan UUD 1945 Pasal 7 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan dengan lima hal, yaitu jika terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, kejahatan besar yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara dan melakukan perbuatan tercela.

Karenanya menjatuhkan presiden tidak cukup hanya dengan pertimbangan politik semata, tapi juga faktor hukum. Berbeda dari periode sebelumnya, seperti pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid setelah dua per tiga anggota MPR menyetujuinya.

Namun kini hal seperti itu tidak dapat dilakukan lagi meski mendapat dukungan dua per tiga anggota MPR. Dan prosesnya harus disampaikan ke MK untuk melihat kesalahan hukumnya.

“Kalau tidak ada kesalahan hukumnya, MK juga akan menolak (impeachment, pemakzulan),” lanjut Mahfud MD.

Meski demikian kuat kedudukan presiden, Mahfud menyayangkan kepemimpinan nasional yang saat ini terkesan gamang dan ragu mengambil keputusan karena takut dijatuhkan. []

Related Posts

  1. Saatnya Presiden Indonesia dari KAHMI
  2. Syawalan Alumni HMI MPO: Anies Baswedan Layak Jadi Presiden
  3. Inilah Kepmen BUMN Yang Akan Diinterpelasi DPR
  4. Demokrat Ketakutan Hadapi Demo Tolak BBM Naik
  5. Mahasiswa Lampung Nilai Pa Beye Gagal

Leave a Reply

Premium WordPress Themes
Tentang Kami - Login Redaksi - Webmail Redaksi